Prosesi Pengukuhan (Ma'Patongko) Tomakaka Beroppa Kec. Seko
Tomakaka Beroppa (Seko Lemo) |
Rumpun keluarga yang diwakili oleh Adat Pitu (Adat tujuh), terdiri atas To Siaja', Matua, Pongngarong, Sando Ulu, Sando Tangnga, Sando Lolo', Tobarani, dan ditambah dengan Adat Tallu (Adat Tiga), yaitu Pa'riva Sangka, Palasa Longkon, dan Pelepong Kambuno, melakukan musyawarah keluarga untuk memilih dan menetapkan siapa diantara putra-putra Tomakaka atau putra turunan Tomakaka yang memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai Tomakaka.
Setelah rumpun keluarga menetapkan nama calon Tomakaka, maka To Siaja' mengumpulkan semua Perangkat Adat, Tokoh Adat, Tokoh Agama dan Pemerintah, untuk melaksanakan musyawarah adat dan mengumumkan nama calon Tomakaka yang telah disepakati keluarga. Kemudian ditetapkan selama 2 (dua) tahun untuk melihat hasil pertanian masyarakat adat (Dipasitanda Tanah). Jika selama 2 (dua) tahun panen masyarakat adat bagus, maka To Siaja' menyusun prosesi pengukuhan (Ma' Patongko) Tomakaka dengan cara membentuk panitia pengukuhan dan menyusun susunan acara pengukuhan serta menetapkan hari dan tanggal pengukuhan, kemudian menyampaikan kepada seluruh masyarakat adat untuk hadir dalam menyaksikan proses pengukuhan Tomakaka tersebut.
Dalam proses Ma'Patongko Tomakaka, sebelum dikukuhkan dibacakan Basse Kada, kemudian Pernyataan Dewan Adat Seko Lemo yang diwakili oleh Adat Tallu (Pa'Riva Sangka, Pelepong Kambuno dan Palasa Longkon). Dan kemudian penandatanganan Berita Acara Pengukuhan.
Setelah selesai Pengukuhan, maka pada tanggal 27 Januari 2009, Datu Luwu mengeluarkan Surat Mandat Nomor : 01-S/SEKR-LAKL/2009, Tentang pemberian mandat kepada Barnabas Daso Tandi Paewa untuk menyelenggarakan tugas-tugas sebagai Tomakaka Beroppa/Seko Lemo di Wilayah Adat Seko Kabupaten Luwu Utara.